SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM MEDIA INFORMASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM. LIPUTAN KEGIATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM DI CHANEL YOUTUBE @DINKESAGAM OFFICIAL.   

 
Profil Kesehatan

Kabupaten Agam

Unit Layanan

Indikator

Kamis, 18 April 2024 / 9 Syawwal 1445 H
Berita > Detil

Senin, 26/09/2011 - 10:06 WIB

SEGERA DAFTARKAN DIRI DAN KELUARGA ANDA UNTUK MENDAPATKAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN

BAZ-Jamkesda

Konstitusi Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO, 1948), Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/1992, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak fundamental setiap warga. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar masyarakat terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya.

 

Berdasarkan data yang ada di Kabupaten Agam tahun 2011 ini, masyarakat yang sudah mempunyai jaminan pemeliharaan kesehatan adalah sebanyak 36,57%. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat kita yang belum mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan. Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Agam yang belum memiliki jaminan pemeliharaan kesehatan untuk mengikuti program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) mandiri dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Puskesmas terdekat. Caranya adalah dengan membeli voucher senilai Rp. 120.000,-. 1 voucher  dapat memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk 1 individu/jiwa selama 1 tahun.

 

Bagi masyarakat yang mampu dan berniat memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi kaum dhu'afa dapat menyalurkan bantuan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) KAbupaten Agam

Share di situs jejaring sosial :   

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama : (*dibutuhkan)

Alamat : (*dibutuhkan)

e-Mail : (*tidak akan di-publish)(*dibutuhkan)

Komentar : (*dibutuhkan)

Security Code: