› BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
› BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
› BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
› BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
› DinkesAgam Official
› SEKRETARIAT
Senin, 26/09/2011 - 10:06 WIB
Konstitusi Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO, 1948), Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/1992, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak fundamental setiap warga. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar masyarakat terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya.
Berdasarkan data yang ada di Kabupaten Agam tahun 2011 ini, masyarakat yang sudah mempunyai jaminan pemeliharaan kesehatan adalah sebanyak 36,57%. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat kita yang belum mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan. Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Agam yang belum memiliki jaminan pemeliharaan kesehatan untuk mengikuti program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) mandiri dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Puskesmas terdekat. Caranya adalah dengan membeli voucher senilai Rp. 120.000,-. 1 voucher dapat memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk 1 individu/jiwa selama 1 tahun.
Bagi masyarakat yang mampu dan berniat memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi kaum dhu'afa dapat menyalurkan bantuan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) KAbupaten Agam
Berita Terkait :
Agam terbanyak memberikan Jamkesda kepada Masyarakat di Sumbar..
KEMBALI DIBUKA PENDAFTARAN JAMKESDA MANDIRI PERIODE MARET 2013..
DINKES AGAM KEMBALI MENGHIMBAU MASYARAKAT AGAM UNTUK MENDAFTARKAN DIRI MENJADI P..
PEMKAB AGAM SERAHKAN BANTUAN PREMI JAMKESDA MANDIRI KEPADA BAZ AGAM..
TERHITUNG 1 MARET 2012 PESERTA JAMKESDA MANDIRI SUDAH DAPAT PELAYANAN KESEHATAN..