SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM MEDIA INFORMASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM. LIPUTAN KEGIATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM DI CHANEL YOUTUBE @DINKESAGAM OFFICIAL.   

 
Profil Kesehatan

Kabupaten Agam

Unit Layanan

Indikator

Sabtu, 20 April 2024 / 11 Syawwal 1445 H
Berita > Detil

Senin, 14/09/2015 - 08:40 WIB

Dinkes agam berikan sosialisasi tentang akreditasi Puskesmas

sosialisasi Akreditasi Puskesmas

Puskesmas sebagai salah satu instansi pelayanan publik sangat dituntut sekali untuk dapat memberikan pelayanan yang berkualitas padasemua masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Sesuai dengan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, Puskesmas sebagai Unit PelaksanaTeknis Dinas kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang bersifat Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya kesehatan Masyarakat (UKM) dengan baik.

Pelayanan yang bermutu dan berkualitas dapat diujudkan apabila ada standar yang jelas untuk sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasannya, Untuk meujudkan hal itu maka sesuai dengan Permenkes diatas setiap Puskesmas harus terakreditasi dengan baik dan diharpkan pada akhir tahun 2018 Puskesmas telah mendapatkan piagam akreditasi minimal akreditasi dasar.

Untuk mencapai haltersebut Dinas Kesehatan kabupaten Agam telah melakukan sosialisasi Akreditasi Puskesmas pada beberapa Puskesmas yang diharapkan dapat mempersiapkan diri menuju Puskesmas dengan akreditasi tersebut. Adapun Puskesmas yang telah mendapatkan sosialisasi tersebut tersebut itu adalah ;

  1. Puskesmas Baso.

  2. Puskesmas Biaro

  3. Puskesmas Lasi

  4. Puskesmas Pekan kamis

  5. Puskesmas magek

  6. Puskesmas Malalak

  7. Puskesmas matur

  8. Puskesmas Pasar Ahad

  9. Puskesmas Lubuk Basung

  10. Puskesmas Manggopoh.

Untuk mewujudkan Akreditasi Puskesmas membutuhkan perhatian dan tenaga yang ekstra dari masing-masing Puskesmas, hal ini disebabkan karena cukup banyak dokumen yang harus disiapkan, untuk peran dari kepala Puskesmas dalam menggrakkan tim akreditasi di masing--masing Puskesmas sangat diharapkan. Disamping itu,karena cukup banyak dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan dalam mewujudkan akreditaasi Puskesmas tersebut.

Pada tahun 2019 semua Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas harus terakreditasi, dan jika seandainya ada yang tidak,maka BPJS tidak boleh bekerjasama dengan Puskesmas tersebut dalam meberikan pelayanan kuratif tingkat pertama. Untukitu diminta pada semua Puskesmas agar lebih serius dalam menyiapkan dokumen akreditasi tersebut.

Share di situs jejaring sosial :   

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama : (*dibutuhkan)

Alamat : (*dibutuhkan)

e-Mail : (*tidak akan di-publish)(*dibutuhkan)

Komentar : (*dibutuhkan)

Security Code: