› BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
› BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
› BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
› BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
› DinkesAgam Official
› SEKRETARIAT
Selasa, 10/05/2022 - 01:27 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dr. Hendri Rusdian,M.Kes telah menerbitkan Surat Keputusan Tentang Penerapan Standar Pelayanan. Surat keputusan ini dibuat Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaraan pelayanan wajib menetapkan standar pelayanan. Terdapat 10 (Sepuluh) standar pelayanan yang dibuat wajib dilaksanakan oleh penyelenggara dan pelaksana dan dapat dapat menjadi acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat.
Kami menyediakan file Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Penerapan Standar Pelayanan yang bisa anda download.