SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM MEDIA INFORMASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM. LIPUTAN KEGIATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM DI CHANEL YOUTUBE @DINKESAGAM OFFICIAL.   

 
Profil Kesehatan

Kabupaten Agam

Unit Layanan

Indikator

Kamis, 18 April 2024 / 9 Syawwal 1445 H
Pengumuman > Detil
Himbauan untuk keamanan pangan

Posting : Senin, 30/07/2012

PEMERINTAH KABUPATEN AGAM

DINAS KESEHATAN

Jln.DR. M. Hatta Lubuk Basung, Telp. 0752 76655


HIMBAUAN

UNTUK KEAMANAN PANGAN

DI BULAN SUCI RAMADHAN 1433 H

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kepada para penjual dan pembeli makanan pabukoan serta masyarakat pada umumnya, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

1. Gunakan bahan yang aman / tidak rusak dalam pembuatan makanan pabukoan.

2. Gunakan air bersih yang memenuhi syarat kesehatan dalam pengolahan makanan.

3. Jangan memakai bahan tambahan makanan yang dilarang ( berbahaya untuk kesehatan) dalam pengolahan makanan seperti Formalin, Rhodamin B, Boraks dan Methil Yellow.

4. Tempat pengolahan makanan harus terjamin kebersihannya dan terhindar dari pencemaran sekitar.

5. Gunakan alat pengolah makanan yang aman dan bersih.

6. Makanan harus dalam keadaan tertutup / terbungkus agar terhindar dari debu dan lalat.

7. Jangan menggunakan plastik berwarna untuk pembungkus makanan hasi olahan.

8. Pengolah Makanan tidak dalam keadaan sakit, terutama penyakit menular.

9. Hati-hati membeli makanan dalam kemasan agar memperhatikan batas kadaluarsa dan jangan membeli makanan yang kemasannya sudah rusak.

 

Demikianlah hal ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih & selamat menunaikan ibadah puasa 1433 H.

                                                                                                                   Kepala,

 

                                                                                                                     dto

                                                                                                            dr. Indra, MPPM

                                                                                                      Nip 196308211990111001

Share di situs jejaring sosial :