› BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
› BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
› BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
› BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
› DinkesAgam Official
› SEKRETARIAT

a. Kepala Dinas; Dr. Hendri Rusdian,M.Kes b. Sekretariat; Hesfiyenti,SKM membawahi: 1. Analis Perencanaan; Rosmeri,SST,M.Kes 2. Analis Keuangan Pusat dan Daerah; Sandra Dewi Berlian,SKM.MM dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ; Maria Ulva, SKM c. Bidang Kesehatan Masyarakat ; Armi Citra,S.Gz membawahi: 1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat; Bismihayati,SKM.MKM 2. Administrator Kesehatan ; Rini Harpega, SKM.MPH dan 3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga ; Dodi Suparman,SKM.MM d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ; Tri Pipo, SKM.M.Kes membawahi: 1. Administrator Kesehatan ; Wanefri,SKM 2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular ; dr. Ovri Aprianza dan 3. Administrator Kesehatan ; Fauzan,S.Kep,MM. e. Bidang Pelayanan Kesehatan; Sesri,SKM.MKM membawahi: 1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer; Helmitra Rahmaniza,SKM.MKM 2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; Ns. Irna Juita,S.Kep dan 3. Administrator Kesehatan ; Desmawati, S.Farm. Apt f. Bidang Sumber Daya Kesehatan ; Bisman,SKM.K.Kes membawahi: 1. Administrator Kesehatan ; Makhda Roza,S.Farm.Apt.MM 2. Administrator Kesehatan ; Sri Susanti,SKM dan 3. Administrator Kesehatan ; Yetti Herawati,SKM. g. UPT; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. |
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
c. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi:
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
2. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga.
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi:
1. Seksi Surveilans dan Imunisasi;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.
e. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi:
1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer;
2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
3. Seksi Jaminan Kesehatan, Batra dan POM.
f. Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahi:
1. Seksi Kefarmasian;
2. Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan; dan
3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.