› Data Depot Air Minum di kabupaten agam
› BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
› BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
› BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
› BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
› DATA APOTEK DI KABUPATEN AGAM
› DATA DAMIU DI KABUPATEN AGAM
› DATA IRTP DI KABUPATEN AGAM
› DATA SARKES DI KABUPATEN AGAM TAHUN 2015
› DATA TOKO OBAT DI KABUPATEN AGAM
› Data UKBM Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
› SEKRETARIAT

a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan. c. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi: 1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat; 2. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan 3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga. d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi: 1. Seksi Surveilans dan Imunisasi; 2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan 3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa. e. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi: 1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer; 2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan 3. Seksi Jaminan Kesehatan, Batra dan POM. f. Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahi: 1. Seksi Kefarmasian; 2. Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan; dan 3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan. g. UPT; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. |
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
c. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi:
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
2. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga.
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi:
1. Seksi Surveilans dan Imunisasi;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.
e. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi:
1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer;
2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
3. Seksi Jaminan Kesehatan, Batra dan POM.
f. Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahi:
1. Seksi Kefarmasian;
2. Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan; dan
3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.