SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM MEDIA INFORMASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM. LIPUTAN KEGIATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM DI CHANEL YOUTUBE @DINKESAGAM OFFICIAL.   

 
Profil Kesehatan

Kabupaten Agam

Unit Layanan

Indikator

Selasa, 19 Maret 2024 / 9 Ramadhan 1445 H
Profil > Unit Kerja dan Pejabat
Unit Kerja dan Pejabat

A. UNIT KERJA DINAS KESEHATAN

1. SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, yaitu : Hesfi Yanti,SKM

Sekretariat  mempunyai tugas pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, urusan keuangan, dan urusan perencanaan dan pelaporan.

1.1 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Subbag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kerja sama, kehumasan, protokol dan ketatalaksanaan serta kepegawaian.

Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut :

a.  Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b.  Melakukan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;

c.  Melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;

d.  Melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;

e.    Melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;

f.    Melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;

g.  Melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;

h. Melakukan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;

i. Melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;

j. Melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);

k. Melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik negara dan milik Daerah;

l. Melakukan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor;

m. Melakukan penyiapan bahan tidak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah;

n. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

o. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

 

1.2 Subbag Keuangan  

Subbag Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara dan milik Daerah.

Uraian tugas Sub Bagian Keuangan sebagai berikut :

a. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Keuangan;

b. Melakukan urusan akuntansi, dan verifikasi keuangan;

c. Melakukan urusan perbendaharaan, dan penerbitan surat perintah membayar;

d. Melakukan urusan gaji pegawai;

e. Melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;

f. Melakukan penyusunan laporan keuangan;

g. Melakukan penyiapan bahan tidak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;

h. Melakukan penyiapan bahan ketatausahaan dan inventarisasi barang;

i. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Keuangan; dan

j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

 

1.3 Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

Subbag Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan.

Uraian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan sebagai berikut :

a. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;

b. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program;

c. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran;

d. Melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan;

e. Penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;

f. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik;

g. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan;

h. Melakukan penyusunan laporan kinerja;

i. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan

j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

 

2. Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yaitu Arma Citra,S.Gz.

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:

a. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

c. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Kesehatan Masyarakat membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari :

1.  Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;

Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.

 

 Uraian tugas Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat adalah :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;

b. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;

c. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;

d. Melaksanakan pengelolaan data Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;

e. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;

f. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;

g. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

h. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;

i. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

 

2.  Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat.

 

 Uraian tugas Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Promosi dan Pemberdayaan;

b. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis Promosi dan Pemberdayaan;

c. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan Promosi dan Pemberdayaan;

d. Melaksanakan pengelolaan data Promosi dan Pemberdayaan;

e. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha Promosi dan Pemberdayaan;

f. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi Promosi dan Pemberdayaan;

g. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

h. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Promosi dan Pemberdayaan;

i. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

 

 

 3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga.

Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahragasebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

 

  Uraian tugas Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga adalah :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

b. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

c. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah        raga;

d. Melaksanakan pengelolaan data kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

e. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

f. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

g. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

h. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

i. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

 

b.   Membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan kebijakan Dinas Kesehatan bersama bidang-bidang lain;

c.    Pengelolaan sumber daya ketenagaan dan sarana prasarana kantor;

d.   Pengelolaan administrasi keuangan dan aset;

e.   Penyusunan program, anggaran dan pelaporan dinas;

f.     Pelaksanaan tugas-tugas  lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
.