SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM MEDIA INFORMASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM. LIPUTAN KEGIATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM DI CHANEL YOUTUBE @DINKESAGAM OFFICIAL.   

 
Profil Kesehatan

Kabupaten Agam

Unit Layanan

Indikator

Selasa, 19 Maret 2024 / 9 Ramadhan 1445 H
Profil > Tugas & Fungsi
Tugas dan Fungsi
A. KEDUDUKAN
       

Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenanganDaerah.

 

B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
        1. Tugas
 
             

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kesehatan.

          2. Fungsi
               

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan dibidang kesehatan;
  2. pelaksanaan kebijakan dibidang kesehatan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kesehatan;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.