› BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
› BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
› BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
› BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
› DinkesAgam Official
› SEKRETARIAT
Jumat, 14/02/2014 - 18:06 WIB
Sesuai dg yang diamanatkan pada Peraturan Bupati Agam No. 15 Tahun 2013 tentang Rencana KerjaPembangunan Daerah (RKPD) Dinkes Agam, akan membangun 2 Poskesri dan 5 Pustu.
Menyikapi hal tersebut, Kadinkes Agam Dr. Indra MPPM baru-baru ini melakukan penijauan lokasi guna memastikan apakah lahan pembangunan tersebut sudah dilengkapi dengan surat penyerahan tanahnya ke Pemda Agam.
Ini merupakan rambu yang mesti kita patuhi bahwa membangun dan merehap fasilitas / sarana pemerintahan menggunakan dana APBD / APBN harus pada tanah / lokasi milik pemerintah. Alhamdulillah, ke 7 lokasi pembangunan sarana pemerintah tersebut sudah dilengkapi dengan surat penyerahan tanah ke Pemda Agam. Demikian Dr. Indra memaparkan
Ke 7 lokasi pembanguan Pustu dan Poskesri tersebut meliputi : Pustu Koto Panjang Nagari Tj. Sani, Pustu Pantas Nagari Tj. Sani, Pustu Batung Panjang Nagari Sungai Batang, di Kec. Tj. Raya. Poskesri Padang Bio-Bio di Nagari Bawan Kec. IV Nagari, Poskesri Cingkariang di Nagari Cingkaring Kec. Banuhampu. Pustu Haraban di Nagari Nan VII Kec. Palupuh. Pustu Paraman Nagari Sipinang Kec. Palembayan. Kegiatan ini didukung sepenuhnya melalui dana DAK Kabupaten Agam Tahun 2014.
Sampai saat ini sudah 4 Pustu / Poskesri yang ditenderkan yang terletak di Kec. IV Nagari & Kec. Tj. Raya. Ke 4 rencana bangunan ini juga telah dicocokkan dengan DED yang telah dibuat oleh Konsultan Perencana. Demikan Dr. Indra