› BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
› BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
› BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
› BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
› DinkesAgam Official
› SEKRETARIAT
Senin, 13/02/2012 - 10:40 WIB
Mulai Bulan Maret 2012, UPZ Dinkes Agam akan memungut zakat sebesar 2,5% untuk pegawai yang wajib zakat termasuk staf di Puskesmas. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam Dr. Indra MPPM pada apel pagi Kamis kemarin di Lingkungan Dinkes Agam.
Dr. Indra MPPM mengulas kembali berita di Harian Singgalang baru-baru ini bahwa “Berzakat Bukan Wujud Kedermawanan”. Akan tetapi zakat adalah kewajiban seorang muslim yang hartanya sudah mencapai satu nisab. Zakat adalah hak Allah SWT atas hambanya, bukan hak milik muzaki yang dikurangi. Berkenaan dengan pembayaran zakat melalui BAZ, Dr Indra MPPM menuturkan bahwa Pemerintah mempunyai wewenang dan boleh menggunakan kekuasaanya untuk memungut zakat dengan membentuk lembaga amil zakat dan kewajiban sebagai seorang PNS adalah taat kepada pemimpin. Pemerintah Kabupaten Agam telah menetapkan ikhlas berzakat menjadi agenda priorotas dengan wujud kegiatannya adalah menyalurkan zakat gaji kepada BAZ. Lebih lanjut Dr. Indra MPPM menyampaian kutipan berita terdahulu "yang mesti dihayati bahwa berzakat melalui amil dapat menghindari muzaki dari perasaan sebagai seorang pemberi, menjaga harga diri mustahiq, menghindari pilih kasih dan lembaga amil zakat telah mendapat legalitas dari pemerintah". Terkait dengan Wirid Mingguan Korpri Kab. Agam 2 minggu lalu juga mengulas bahwa pembayaran zakat gaji PNS 2,5% seharusnya tidak untuk dipertentangkan. Setidaknya menyisihkan 2,5%, dapat membersihkan gaji yang diterima PNS dari kelalaian yang dilakukan selama menjalankan kewajibannya.