SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM MEDIA INFORMASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM. LIPUTAN KEGIATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM DI CHANEL YOUTUBE @DINKESAGAM OFFICIAL.   

 
Profil Kesehatan

Kabupaten Agam

Unit Layanan

Indikator

Kamis, 02 Mei 2024 / 23 Syawwal 1445 H
Berita > Detil

Rabu, 05/09/2012 - 11:58 WIB

DINKES AGAM KEMBALI MENGHIMBAU MASYARAKAT AGAM UNTUK MENDAFTARKAN DIRI MENJADI PESERTA JAMKESDA MANDIRI

JAMKESDA MANDIRI

Pendaftaran Jamkesda Mandiri tahap 3 tahun 2012 tinggal satu bulan lagi. Terhitung 30 September 2012, pendaftaran Jamkesda Mandiri ditutup. Masa berlaku kartu peserta yang mendaftar di periode ini adalah rmulai tanggal 1 November 2012 sd 31 Oktober 2013. Dengan demikian, sudah hampir 1 tahun perjalanan Jamkesda Mandiri, dan selama rentang 1 tahun tersebut, inovasi cerdas ini sudah mampu memberi jaminan pemeliharaan kesehatan bagi 12.211 penduduk Agam dan mampu mendongkrak pencapaian target masyarakat Agam yang memiliki Jaminan pemeliharaan kesehatan dari 37 persen tahun 2011 menjadi 53 persen pada pertengahan tahun 2012 ini.

Kami akan terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat secara sadar dan mandiri untuk mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta Jamkesda Mandiri. Demikian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam Dr. Indra MPPM mengungkapkan. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mensosialisasikan kepada masyarakat tentang program Jamkesda Mandiri ini.

Lebih lanjut Dr. Indra MPPM mengingatkan bahwa kepesertaan Jamkesda Mandiri ini hanya berlaku satu tahun. Bagi masyarakat yang kartunya berakhir pada tanggal 30 Oktober 2012 dihimbau untuk segera mendaftar kembali dengan membayar premi Rp. 72.000,-/jiwa/tahun. Hal ini penting disampaikan agar jaminan pemeliharaan kesehatan yang dimiliki masyarakat tidak terputus. Dari data yang ada di Bidang Jamsarkes, sebanyak 1.763 penduduk yang seharusnya mendaftar ulang untuk ikut Jamkesda Mandiri.

Bagi calon peserta baru, kembali kami ingatkan untuk segera mendaftarkan diri dan keluarga ke Puskesmas terdekat, atau ke kantor Perwakilan BAZ Agam yang ada di setiap kecamatan dan Kantor BAZ Kabupaten Agam. Adapun syaratnya adalah calon peserta menyerahkan fotocopy KTP dan pas foto 2 x 3 cm;dan  membayar premi Rp. 72.000 per jiwa per tahun.

Share di situs jejaring sosial :   

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama : (*dibutuhkan)

Alamat : (*dibutuhkan)

e-Mail : (*tidak akan di-publish)(*dibutuhkan)

Komentar : (*dibutuhkan)

Security Code: