› BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
› BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
› BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
› BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
› DinkesAgam Official
› SEKRETARIAT
Jumat, 02/05/2014 - 17:25 WIB
Sehubungan dengan permohonan izin pendaftaran usaha Jasa Makanan dan Minuman KFC Jambu Air ke KPMPT Kab. Agam, dimana Dinas Kesehatan merupakan salah satu tim teknis dalam proses perizinannya. Petugas dari Seksi Kefarmasian dan Pengawasan Obat & Makanan Dinas Kesehatan Kab.Agam melakukan pemeriksaan Kelaikan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI. No 1098/Menkes/SK/VII/2003, tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran.
Dari Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada tanggal 29 April 2014, diperoleh hasil Sarana KFC Jambu Air yang merupakan KFC Pertama di Kabupaten Agam memenuhi Syarat Kelaikan Hygiene dan Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. Masyarakat Kabupaten Agam dan Bukitinggi akan menikmati Sarana Fast Food ini yang direncanakan akan Launching pada tanggal 1 Mei 2014. KFC Jambu Air ini menambah Sarana jasa usaha makanan dan minumam di Kabupaten Agam yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Agam dan sekitarnya.
Selain pemeriksaan KFC Jambu Air petugas juga melakukan pemeriksaan Sarana IRTP di wilayah Padang Luar yang masih memerlukan pembinaan lebih lanjut dari segi Aspek CPPB-IRT ( Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga).