SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM MEDIA INFORMASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM. LIPUTAN KEGIATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM DI CHANEL YOUTUBE @DINKESAGAM OFFICIAL.   

 
Profil Kesehatan

Kabupaten Agam

Unit Layanan

Indikator

Selasa, 19 Maret 2024 / 9 Ramadhan 1445 H
Berita > Detil

Senin, 01/09/2014 - 08:28 WIB

Dinas Kesehatan Kabupaten Agam Melaksanakan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di SMA N 1 Tilatang Kamang

Pertemuan KTR di SMA I Tilatang Kamang Kab Agam

Kasie Promosi Kesehatan Arno, SKM, MPH Kamis, 28 Agustus 2014 yang didampingi oleh petugas Promkes Puskesmas Pakan Kamis melaksanakan Sosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok di SMA N 1 Tilatang Kamang yang diikuti oleh Kepala Sekolah SD, SMP , SMA, Ketua Komite Sekolah, Tokoh Masyarakat, Pengurus Mesjid/Mushalla yang berada diwilayah kerja Puskesmas Pakan Kamis dan acara ini berlangsung sukses.

Pada kesempatan itu disampaikan materi tentang rokok dan kesehatan, bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, dimana kalau kita berbicara rokok ini sangat erat kaitannya dengan masalah kesehatan, terutama dampaknya terhadap tubuh manusia. Apabila kita merokok ini pasti ada dampak terhadap kesehatan tubuh kita diantaranya bisa menderita penyakit Kanker Paru-paru, Jantung Koroner, Kanker Kandung Kemih, Kanker Payudara, Kanker Serviks, Kanker Kerongkongan, Kanker Mulut, Gangguan Janin, Penyakit Stroke dan Impotensi.

Salah satu usaha untuk mengatasi masalah tersebut diatas Pemerintah yang berdasarkan UU RI No 36 Tahun 2009 yang tertuang pada pasal 115 menyatakan perlu diciptakan Kawasan Tanpa Rokok ( KTR)

(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  2. Tempat Proses Belajar Mengajar;
  3. Tempat Anak Bermain;
  4. Tempat Ibadah;
  5. Angkutan Umum;
  6. Tempat Kerja; dan
  7. Tempat Umum dan Tempat lain yang ditetapkan.

(2)  Pemerintah Daerah wajib menetapkan  Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.

kita ajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama menghargai orang yang tidak merokok, karena kita sangat membutuhkan udara segar yang terbebas dari asap rokok. Dalam kesempatan itu juga dijelaskan bahwa pemerintah tidak melarang orang untuk merokok, bagi yang perokok silakan tapi JANGAN PADA TEMPAT YANG DILARANG MEROKOK.  ,,,, yang biasa disampaikan oleh peserta pertemuan enaknya sendiri kok sakitnya dibagi-bagi…. Karena bagi orang tidak merokok akan menjadi perokok pasif.

Untuk lebih meyakinkan peserta pertemuan juga diadakan testimoni bagi perokok berat yang telah  berhasil berhenti merokok, yaitu Bapak H.Paruhun Nasotion yang telah merokok semenjak usia 12 Tahun sampai usia 50 tahun bisa berhenti merokok, adapun rahasia yang beliau sampaikan cukup menarik sekali, sehingga mudah untuk dipraktekkan dengan Cara sederhana sekali antara lain :

  1. Bulatkan tekat ingin BERHENTI Merokok dengan NIAT yang sungguh-sungguh, Niat ini sangat penting untuk kita melakukan kegiatan apa saja
  2. Tetapkan ( Tanggal, Jam ) saat itu juga kita harus BERHENTI MEROKOK
  3. Apapun yang terjadi JANGAN DI COBA-COBA LAGI  untuk merokok

 Bisa juga dengan cara :

  1. Jangan beli lagi Rokok
  2. Jangan minta rokok kepada teman
  3. Dan kalau di kasih teman JANGAN DITERIMA

Beliau juga mengajak masyarakat untuk membuat tas kecil yang tulis ( 1, UMRAH. 2 Infak Sedekah, 3 Wakaf ) dan keluarkan uang beli rokok kita tadi kedalam tas tadi setiap hari… untuk membuat motivasi baru bagi kita dimana uang yang kita bakar selama ini bisa kita jadikan untuk IBADAH. Adapun dampak positif yang dirasakan adalah saat bagun subuh rongga mulut terasa nyaman dan badan terasa sehat dan bugar setiap hari.

Pada kesempatan itu juga dimintakan pengalaman dari Kepala Sekolah SMA I Tilatang Kamang dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah yang beliu pimpin, sebelum penerapan KTR ini banyak sekali mendapatkan tantangan baik dari Orang tua murid, Majelis Guru dan orang-orang yang berkunjung ke Sekolah. Untuk itu disampaikan kepada peserta bagaimana penerapan KTR di Sekolahnya dengan cara :

  1. Kita bangun Komitmen bersama, antara Majelis Guru dan Osis di Sekolah
  2. Kita tetapkan kapan kita Canang secara bersama yang dihadiri oleh unsur sekolah dan Dinas instansi yang ada di Kecamatan
  3. Kita mulai dari kepala sekolah
  4. Kita buatkan SK dari Kepala Sekolah
  5. Kita sosialisasikan pada setiap kesempatan, misalnya rapat majelis guru, pertemuan orang tua murid dan pembinaan KKR di sekolah

Dengan cara diatas sampai saat sekarang sekolah kami sudah menerapkan KTR, untuk itu ruangan pertemuan ini biasanya banyak digunakan pihak lain untuk kegiatan dan disampaikan kepada panitianya apabila bisa untuk tidak merokok selama berada di sekolah kami, maka kami izinkan untuk digunakan.

Kasie promosi kesehatan mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bapak/ibu semua mudah-mudahan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kita dapat meningkatkan pemahaman kita terhadap bahaya rokok terhadap kesehatan kita, dan kita berharap setelah mengikuti kegiatan ini bisa bermanfaat untuk diri kita terlebih dahulu kemudian bisa diterapkan ditempat kita masing-masing untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah kita.

Share di situs jejaring sosial :   

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama : (*dibutuhkan)

Alamat : (*dibutuhkan)

e-Mail : (*tidak akan di-publish)(*dibutuhkan)

Komentar : (*dibutuhkan)

Security Code: