› BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
› BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
› BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
› BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
› DinkesAgam Official
› SEKRETARIAT
Kamis, 18/09/2014 - 15:52 WIB
Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) adalah Badan usaha yang mengelola air minum untuk keperluan/dikomsumsi masyarakat dalam bentuk curah (diisi ditempat) dan tidak dalam bentuk kemasan. Artinya depot hanya melakukan pengisian galon yang akan dikomsumsi hari itu juga, tanpa menyediakan stok yang akan dikomsumsi besok hari. Perkembangan usaha DAMIU ini di Kabupaten Agam sangat pesat sekali, dimana data sampai bulan Agustus 2014, jumlah DAMIU yang ada sudah mencapai 257 buah. Dari jumlah tersebut yang sudah mengurus sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum sementara (berlaku 6 bulan) sebanyak 99 buah dan yang sudah memiliki sertifikat Laik Higieny Sanitasi Depot Air Minum tetap (berlaku 3 Tahun) baru 22 buah. Jadi baru 121 buah (47,08) DAMIU yang sudah mempunyai sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Merujuk kepada Permenkes No.736/MENKES/PER/VI/ 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum, maka pengusaha DAMIU wajib melakukan pemeriksaan sampel airnya (Pemeriksaan Kimia dan Bakteriologis) minimal satu bulan sekali sebagai usaha pengawasan internal terhadap air baku dan air olahan. Kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten wajib melakukan pemeriksaan sampel air kimia dan bakteriologis minimal 2 kali setahun sebagai usaha pengawasan eksternal.