SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM MEDIA INFORMASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM. LIPUTAN KEGIATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM DI CHANEL YOUTUBE @DINKESAGAM OFFICIAL.   

 
Profil Kesehatan

Kabupaten Agam

Unit Layanan

Indikator

Rabu, 01 Mei 2024 / 22 Syawwal 1445 H
Berita > Detil

Kamis, 18/09/2014 - 15:52 WIB

DINAS KESEHATAN MELAKUKAN PENGAWASAN KUALITAS AIR DEPOT AIR MINUM ISI ULANG (DAMIU)

Pengawasan Damiu di Kabupaten Agam

Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) adalah Badan usaha yang mengelola air minum untuk keperluan/dikomsumsi masyarakat dalam bentuk curah (diisi ditempat) dan tidak dalam bentuk kemasan. Artinya depot hanya melakukan pengisian galon yang akan dikomsumsi hari itu juga, tanpa menyediakan stok yang akan dikomsumsi besok hari. Perkembangan usaha DAMIU ini di Kabupaten Agam sangat pesat sekali, dimana data sampai bulan Agustus 2014, jumlah DAMIU yang ada sudah mencapai 257 buah. Dari jumlah tersebut yang sudah mengurus sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum sementara (berlaku 6 bulan) sebanyak 99 buah dan yang sudah memiliki sertifikat Laik Higieny Sanitasi Depot Air Minum tetap (berlaku 3 Tahun) baru 22 buah. Jadi baru 121 buah (47,08) DAMIU yang sudah mempunyai sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Merujuk kepada Permenkes No.736/MENKES/PER/VI/ 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum, maka pengusaha DAMIU wajib melakukan pemeriksaan sampel airnya (Pemeriksaan Kimia dan Bakteriologis)  minimal satu bulan sekali sebagai usaha pengawasan internal terhadap air baku dan air olahan. Kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten wajib melakukan pemeriksaan sampel air kimia dan bakteriologis minimal 2 kali setahun sebagai usaha pengawasan eksternal.

Share di situs jejaring sosial :   

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama : (*dibutuhkan)

Alamat : (*dibutuhkan)

e-Mail : (*tidak akan di-publish)(*dibutuhkan)

Komentar : (*dibutuhkan)

Security Code: