› BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
› BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
› BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
› BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
› DinkesAgam Official
› SEKRETARIAT
Kamis, 08/03/2012 - 12:26 WIB
Konsumsi tembakau/rokok membunuh satu orang setiap detik, …………….......
membunuh separuh dari masa hidup perokok, …………………………………
dan separuh perokok mati pada usia 35 sampai dengan 69 tahun. …………………
Data epidemiologi tembakau di dunia menunjukkan tembakau membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahun. Jika hal ini berlanjut maka diproyeksikan akan terjadi 10 juta kematian pada tahun 2020, dengan 70% kematian terjadi di negara berkembang.
Indonesia merupakan negara terbesar ke-5 di dunia yang memproduksi tembakau. Dari sisi perokok, Indonesia merupakan negara terbesar ke-3 di dunia setelah Cina dan India, dimana 37,3% dari perokok tersebut adalah pelajar usia 13-15 tahun.
Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang Undang Kesehatan No. 36/2009 Pasal 115 ayat 1 dan 2 yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah (wajib) untuk menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya.
Menindaklanjuti amanat Undang Undang Kesehatan No. 36/2009 tersebut, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Agam melaksanakan Sosialisasi Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada Camat dan Kepala Puskesmas, kepala SLTP/SLTA, Pengurus mesjid se Kabupaten Agam. Sosialisasi dilaksanakan 4 angkatan, yaitu pada hari ini, Kamis, tanggal 8 Maret 2012 dan selanjutnya yaitu pada tanggal 14,19 dan 20 Maret 2012 yang bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
Pertemuan hari ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam yang diwakili oleh Kabid Inprokes, Indra Ramli, SKM.Mkes. Pada sambutannya beliau mengharapkan agar peserta dapat menindaklanjuti pula hasil kegiatan sosialisasi ini dengan mewujudkan kawasan tanpa rokok di unit masing-masing, baik itu kantor Camat, sekolah dan mesjid-mesjid apalagi di sarana kesehatan.
Lebih lanjut Inda Ramli memaparkan bahwa Pemerintah sangat bersyukur dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa rokok itu haram, karena dengan adanya fatwa ini akan lebih mudah bagi pengurus mesjid untuk menjadikan mesjid sebagai kawasan tanpa rokok. Begitu pula halnya sekolah-sekolah dan perkantoran.
Kedepan, peran ninik mamak juga sangat diharapkan untuk menerapkan Undang Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, karena sampai saat ini dalam budaya adat Minang Kabau, rokok masih menjadi simbol pergaulan anak nagari. Setiap pemuda yang akan melangsungkan pernikahan, untuk mengundang teman-teman ataupun ninik mamak di kampungnya datang menghadiri pesta atau syukuran pernikahannya masih menggunakan rokok. Hal ini perlu menjadi pemikiran bersama bagaimana adat budaya sehari-hari tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Berita Terkait :
Menkes Dorong Pemerintah Daerah Segera Terbitkan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (K..
Dr. Rita dari Center for Health Research University of Indonesia Kagum Dengan Pe..