SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM MEDIA INFORMASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM. LIPUTAN KEGIATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM DI CHANEL YOUTUBE @DINKESAGAM OFFICIAL.   

 
Profil Kesehatan

Kabupaten Agam

Unit Layanan

Indikator

Jum'at, 03 Mei 2024 / 24 Syawwal 1445 H
Berita > Detil

Kamis, 08/03/2012 - 12:26 WIB

SOSIALISASI PENGEMBANGAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR)

Pelaksanaan Sosialisasi Pengembangan KTR

Konsumsi tembakau/rokok membunuh satu orang setiap detik, ……………....... 

membunuh separuh dari masa hidup perokok, …………………………………    

dan separuh perokok mati pada usia 35 sampai dengan 69 tahun.  …………………

 

Data epidemiologi tembakau di dunia menunjukkan tembakau membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahun. Jika hal ini berlanjut  maka diproyeksikan akan terjadi 10 juta kematian pada tahun 2020, dengan 70% kematian terjadi di negara berkembang.

Indonesia merupakan negara terbesar ke-5 di dunia yang memproduksi tembakau. Dari sisi perokok, Indonesia merupakan negara terbesar ke-3 di dunia setelah Cina dan India, dimana 37,3% dari perokok tersebut adalah pelajar usia 13-15 tahun.

Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi seluruh masyarakat  dari bahaya asap rokok melalui Undang Undang Kesehatan No. 36/2009 Pasal 115 ayat 1 dan 2 yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah (wajib) untuk menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya.  

Menindaklanjuti amanat Undang Undang Kesehatan No. 36/2009 tersebut, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Agam melaksanakan Sosialisasi  Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)  kepada Camat dan Kepala Puskesmas,  kepala  SLTP/SLTA, Pengurus mesjid  se Kabupaten Agam. Sosialisasi dilaksanakan 4 angkatan, yaitu pada hari ini, Kamis, tanggal 8 Maret 2012 dan selanjutnya yaitu pada tanggal  14,19 dan 20 Maret 2012 yang  bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam

Pertemuan hari ini dibuka oleh  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam yang diwakili oleh Kabid Inprokes, Indra Ramli, SKM.Mkes. Pada sambutannya beliau mengharapkan agar peserta dapat menindaklanjuti pula hasil kegiatan sosialisasi ini dengan mewujudkan kawasan tanpa rokok di unit masing-masing, baik itu kantor Camat, sekolah dan mesjid-mesjid apalagi di sarana kesehatan.

Lebih lanjut Inda Ramli memaparkan bahwa Pemerintah sangat bersyukur dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)  bahwa rokok itu haram, karena dengan adanya fatwa ini akan lebih mudah bagi pengurus mesjid untuk menjadikan mesjid sebagai kawasan tanpa rokok. Begitu pula halnya sekolah-sekolah dan perkantoran.   

Kedepan, peran ninik mamak juga sangat diharapkan untuk menerapkan Undang Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, karena sampai saat ini dalam budaya adat Minang Kabau, rokok masih menjadi simbol pergaulan anak nagari. Setiap pemuda yang akan melangsungkan pernikahan, untuk mengundang teman-teman ataupun ninik mamak di kampungnya datang menghadiri pesta atau syukuran pernikahannya masih menggunakan rokok. Hal ini perlu menjadi pemikiran bersama bagaimana adat budaya sehari-hari tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

 

 

 

 

Share di situs jejaring sosial :   

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama : (*dibutuhkan)

Alamat : (*dibutuhkan)

e-Mail : (*tidak akan di-publish)(*dibutuhkan)

Komentar : (*dibutuhkan)

Security Code: